Tampilkan postingan dengan label GKE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GKE. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Maret 2008

SEKILAS DESKRIPSI GKE

  1. Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) mengaku Allah Bapa pencipta langit dan bumi (kej.1&2), Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dan Kepala Gereja (yes 44:6, Mat.16:16; 1 Kor.12:27; Ef. 1:22-23 dan 4:15), dan Roh Kudus yang membimbing gereja pada kebenaran, Kasih, Kesaksian dan Pembaruan yang terus menerus (Yoh.16:13; Gal. 5:2; Kis.1:8 dan Roma 12)
  2. Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari perwujudan Gereja Kristen yang Esa, Kudus dan Am (Ul.6:4; 7:6; 1 Kor. 1:2; Yoh.17:20-21 dan Kol.2:19) yaitu persekutuan orang percaya yang dikuduskan dalam Yesus Kristus.
  3. Efesus 4:11-13 memberikan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab seorang pelayan/Pendeta. Dalam hal ini keberadaan Pendeta/pelayan dalam nats ini adalah sebagai gembala. Dan nyata dari pernyataan surat Efesus bahwa Tuhan pertama-tama yang memberikan Kuasa dan kemampuan/karunia untuk menjadi penggembala (penjaga, perawat, pemelihara) jemaat dan memperlengkapi mereka (jemaat) untuk dapat melaksanakan/mengerjakan tugas pelayanan jemaat dan pembangunan tubuh Kristus yang finalnya adalah kesatuan iman, kesatuan pengetahuan yang benar tentang Kristus, kedewasaan Pribadi Kristen yang sesuai dengan kepenuhan Kristus. Singkatnya keberadaan Pendeta sebagai gembala adalah bukan menjadi sentral dari proses bergereja, melainkan rekan yang semitra bagi para tua-tua dan diakon dalam rangka membangun tubuh Kristus (gereja) yang dewasa, mandiri, satu iman, satu pengetahuan yang benar dalam kepenuhan tubuh Kristus.
    • Dari pernyataan ini maka syarat seorang Pelayan/Pendeta mencakup juga persyaratan dasar seorang penatua dan diakon yakni seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri (dan atau Istri dari satu suami), dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik (1 Tim 3:12) dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang (1 Tim 3:2); orang terhormat, jangan bercabang lidah (3:8); Sebab sebagai pengatur rumah Allah seorang penilik jemaat (berkaitan juga dengan Pendeta/Gembala) harus tidak bercacat, tidak angkuh, bukan pemberang, bukan peminum, bukan pemarah, tidak serakah (Titus 1:7);
  4. Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil oleh Yesus Kristus dari dalam dunia untuk hidup berdasarkan iman, pengharapan dan kasih, melayani sesama dengan kerendahan hati, ketulusan dan sukacita selaku utusan Kristus yang hidup. (Mzm.126:2-6; Roma 6:2; Kor.3:6; 2 Tim. 4:1-2; 1 Petrus 3:15-16) Gereja Kalimantan Evangelis senantiasa berusaha mewujudkan gereja yang esa melalui usaha-usaha dan kerja sama oikumenis.
  5. Gereja Kalimantan Evangelis diutus oleh Yesus Kristus masuk kedalam dunia untuk bersama-sama dengan semua orang mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Alkitab seperti kebenaran (Yes.62:2); Keadilan (Amos 5:24); Kejujuran (Mat. 5:37), Kepedulian kepada orang miskin, orang tertindas (Luk.4:18-19) dan kasih persaudaraan dengan semua orang (Mat. 22:37-40)
  6. Disiplin gerejawi ditetapkan karena Kristus menghendaki kuasa dosa dilawan dan kesucian jemaat dipelihara dan nama Allah dimuliakan. (Mat.18-15-17; 1 Kor. 5:13; 2 kor.2:7; Ef.5:11) karena Kristus telah memberikan kuasa jemaatNya untuk mengikat dan melepaskan (mat.16:19) serta mengampuni dan menyatakan Dsa (Yoh.20:23). Maka gereja melaksanakan tindak disiplin Gerejawi. Tata laksananya diatur dalam peraturan tersendiri (Peraturan GKE).
  7. GKE Menempatkan Pelayanan/Pemberitaan Firman sebagai sentral dalam Ibadah yang dilaksanakan. Dan mengakui 2 Sakramen yakni Baptisan dan Perjamuan Kudus. Adapun ketentuan tata laksananya diatus dalam peraturan GKE tersendiri.
  8. Gereja Kalimantan Evangelis menerima Pengakuan Iman nicea Konstatinopel, Pengakuan iman Rasuli dan pengakuan iman yang sesuai dengan pergumulan dan konteks Gereja serta sesuai penjabaran poin 1.
  9. Pelayanan/pembinaan yang dilaksanakan GKE mencakup pelayanan Firman, Sakramen, Penahbisan dan peneguhan, pemberkatan nikah, Kategorial bagi anak-anak, remaja, Pemuda(i), Wanita dan kaum bapak, Lansia, Penyandang cacat, narapidana dan lain-lain semua diatur dalam peraturan tersendiri (Peraturan GKE).
  10. Semua Jabaran poin-poin ini terdapat dalam buku TATA GKE DAN PERATURAN GKE yang diterbitkan oleh BADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS SINODE GKE, Jalan Tarakan No.25 Rt.1 Rw.1 telp.0511-3354856 fax.0511-4365297. Banjarmasin. email: msgke@indo.net.id